Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk selalu membahagiakan masyarakat dengan mengembangkan berbaga inovasi baru dalam sistem pelayanan adminitrasi kependudukan.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Dukcapil diawaki sumber daya manusia yang inovatif dan menjaga integritas dalam bertugas. Menurutnya, kemajuan sistem yang dibangun Dukcapil harus diimbangi dengan penyesuaian budaya kerja yang baik.
Dirjen Dukcapil Arif Zudan Arif Fakrulloh pun terus mendorong diciptakannya berbagai inovasi layanan dokumen kependudukan di berbagai Dinas Dukcapil
"Inovasi itu ibarat jiwanya Dukcapil seiring dengan meningkatnya harapan publik. Inovasi itu kemudian direplikasi dinas lainnya dengan semangat berlomba membahagiakan masyarakat," kata Dirjen Zudan Senin (28/2/2022).
Salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.
SIAK Terpusat diluncurkan dalam Rakornas Dukcapil Tahun 2022 di Bali, Selasa (8/2/2022) lalu.
Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P. Manihuruk, dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah.
"Selain itu terobosan terbaru ini Dukcapil makin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Sebab, semua pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk,” ujar Erikson dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat melalui Zoom dan Live Streaming Youtube Dukcapil belum lama ini.
Erikson menambahkan masyarakat nanti akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk.
Pada tahun 2020–2021 daerah yang sudah menerapkan SIAK Terpusat sejumlah 95 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sedangkan untuk tahun ini ditargetkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus sudah dapat menerapkan SIAK Terpusat.
Selanjutnya setelah SIAK Terpusat pengembangan inovasi nantinya adalah identitas kependudukan digital (Digital ID).
Digital ID akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022. Ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bagi penduduk yang tidak memiliki smartphone. Bagi penduduk dengan kondisi demikian, Dukcapil masih menyediakan layanan pencetakan KTP-el. Dukcapil***