Minta File Kartu Keluarga? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil

Minta File Kartu Keluarga? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil Kemendagri

Jakarta - Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi harus dioptimalkan secara maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Itu pula yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam menjawab beragam persoalan di masyarakat.

Seperti yang dilakukan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam menjawab pertanyaan masyarakat pada akun official Tiktok @zudanariffakrulloh, Senin (6/6/2022).

Zudan menuturkan ada pertanyaan masyarakat yang mengurus KK dan Akta Kelahiran, namun ketika meminta file hasil layanannya tidak boleh.

Langsung dijawab Dirjen Zudan, saat ini pengurusan adminduk secara online dapat diberikan filenya dalam bentuk PDF atau Portable Document Format. Sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP-el dan KIA.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," terang Zudan.

Bagaimana jika belum ada layanan online, apakah bisa meminta filenya juga?

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WhatsApp (WA)," terang Dirjen Zudan. Dukcapil***

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT