Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.



LINK TERKAIT