Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.