- HOME
- PROFIL
- BERITA
- INFORMASI
- Daftar Jenis Layanan Dokumen
- Maklumat Pelayanan
- Standar Pelayanan
- Jam Pelayanan
- Persyaratan Dokumen Kependudukan
- Pengumuman
- Survey Kepuasan Masyarakat 2024
- Survey Kepuasan Masyarakat 2023
- Laporan Evaluasi Pengaduan Semester II 2023
- Laporan Evaluasi Pengaduan Semester I 2024
- Bank Data
- Petugas Operator Siak Terpusat
- Syarat Operator Siak Terpusat
- Layanan
- Informasi Berkala
- Produk Hukum
- Transparansi Anggaran
- GALERI
- INTERAKSI
- Pengaduan
- FAQ
- OK-MAN
- Survey Kepuasan
×
Assalamualaikum,apakah kalau ktp hilang apa melakukan perekaman ulang atau tinggal mencetak kembali?
cetak kembali, tidak perlu rekam lagi.
Pak kalau mo urus surat keterangan perekaman e-KTP. Persyaratan apa pak. Terimakasih
surat perekaman ktpel sudah tidak ada lagi, yang ada hanya biodata dan pencetakan ktpel
Syarat untuk mengurus akta kelahiran orang dewasa apa saja yg di bawah ke Capil..
Fotocopy ktpel, kk,ijazah, buku nikah orang tua, dan mengisi form yg disediakan
Boleh di lihat formulir SPTJM untuk mengurus akta kelahiran
silahkan didownload pada menu informasi, bank data