Pertanyaan dan Saran

Nama
Ahmad Husain
Permintaan Informasi - 26 Agustus 2024

Syarat untuk mengurus akta kelahiran orang dewasa apa saja yg di bawah ke Capil..

Admin
Admin
Ditanggapi - 26 Agustus 2024

Fotocopy ktpel, kk,ijazah, buku nikah orang tua, dan mengisi form yg disediakan

Nama
Ahmad Husain
Permintaan Informasi - 23 Agustus 2024

Boleh di lihat formulir SPTJM untuk mengurus akta kelahiran

Admin
Admin
Ditanggapi - 23 Agustus 2024

silahkan didownload pada menu informasi, bank data

Nama
Agung Triyanto Nuriman Idrus
Permintaan Informasi - 23 Agustus 2024

Assalamualaikum, apakah saya bisah ubah ktp yang sudah pudar atau bisah dikatan sudah tidak jelas????

Admin
Admin
Ditanggapi - 23 Agustus 2024

ktp bisa diganti/dicetak kembali apabila ada perubahan data,hilang dan rusak,silahkan datang ke mpp untuk pengurusannya.

Nama
Ibrahim Abdullah
Pengaduan - 21 Agustus 2024

Izin bertanya, apakah saya bisa melakukan update biodata seperti pengurangan anggota keluarga secara online?

Admin
Admin
Ditanggapi - 21 Agustus 2024

untuk pengurangan anggota keluarga berarti kartu keluarganya harus diganti, silahkan datang ke MPP dan sekarang sudah bisa dilakukan di kantor desa masing2

Berikan Pertanyaan / Saran
Seluruh pesan yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Pesan yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.


Berita Terpopuler

news
Berita Dinas Selasa, 08 Maret 2022

Dirjen Zudan Ingatkan Bahaya Selfi dengan KTP-el

Dirjen Zudan Ingatkan Bahaya Selfi dengan KTP-el
news
Berita Dinas Senin, 06 Juni 2022

Minta File Kartu Keluarga? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil

Minta File Kartu Keluarga? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil
news
Berita Dinas Jumat, 27 Mei 2022

Tuntas! Semua Kabupaten/Kota di Indonesia Rampung Terapkan SIAK Terpusat

Tuntas! Semua Kabupaten/Kota di Indonesia Rampung Terapkan SIAK Terpusat
news
Berita Dinas Rabu, 15 Juni 2022

Kemendagri Beri Kemudahan, Dokumen dengan TTE Tidak Perlu Lagi Legalisir

Kemendagri Beri Kemudahan, Dokumen dengan TTE Tidak Perlu Lagi Legalisir
LINK TERKAIT