Rakornas Adminduk 2022- Layanan Adminduk Dalam Genggaman
Rakornas Adminduk 2022 di Bali
Kemendagri
Nusa Dua, Bali (10/02/2022). Pada
tanggal 8-10 Februari 2022 Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menggelar Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang dilaksanakan di Nusa Dua,
Bali. Rakornas Dukcapil ini mengusung tema : Layanan Adminduk Dalam Genggaman.
Di mana Dukcapil sedang menyiapkan layanan Digital ID guna mendukung program
Dukcapil Go Digital
Dalam kegiatan RAKORNAS tersebut, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara langsung membuka Rapat
Koordinasi Nasional Ditjen Dukcapil, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Tito
mengaku tertarik dengan tema Rakonas “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital
Dalam Genggaman”
“Saya merasa tertarik dengan temanya. Ini
betul-betul tolong dipahami. Saya ingat tentang bahasa ini tentang dampak kemajuan
teknologi informasi. Bahasanya adalah the world in your palm. Dunia berada
dalam genggaman karena teknologi informasi,” ujar Mendagri Tito.
Mendagri Tito menyampaikan, sistem pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang digawangi Ditjen Dukcapil
terus mengalami perbaikan. Perbaikan sistem yang dibuat Ditjen Dukcapil
tersebut dapat dilihat dari sistem pelayanan manual menjadi digital.
“Saya melihat banyak sekali kemajuan-kemajuan
yang yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Dukcapil, yang tadinya manual, bertemu
fisik, sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Kedukcapilan, pemerintahan
berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan,” katanya.
“Dan data Dukcapil ini luar biasa karena
menggunakan satu database. Kalau dulu terpecah-pecah, tiap-tiap daerah itu,
sehingga tidak mendapatkan satu data nasional,” ucap Mendagri Tito.
Beberapa rumusan yang dibuat bersama antara
Ditjen Dukcapil sebagai panitia dan perwakilan Disdukcapil Propinsi dan
Kabupaten Kota yang hadir selama RAKORNAS antara lain:
· Seluruh Kabupaten
Kota melaksanakan SIAK Terpusat Tahun 2022;
· Penerbitan identitas penduduk
merupakan hulu dari pelayanan administrasi kependudukan, melalui NIK bagi
Penduduk dan NIT bagi WNI di luar wilayah NKRI. Status kewarganegaraan ganda
terbatas harus menjadi perhatian.
· Merealisasikan pencapaian target
nasional kepemilikan dokumen kependudukan, meliputi perekaman KTP-el,kepemilikan KIA,cakupan kepemilikan akta kelahiran anak dan cakupan akta
kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
· Meningkatkan
pemanfaatan data kependudukan, dengan prioritas semua OPD secara aktif
mengakses NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik. Akses data dilakukan
dengan memperhatikan keamanan data sesuai peraturan perundang-undangan.
· Berkontribusi aktif dalam
penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mewujudkan
layanan Adminduk, digital dalam genggaman.
· Dukungan kependudukan
dan pencatatan sipil terhadap pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.