Rakornas Adminduk 2022- Layanan Adminduk Dalam Genggaman

Rakornas Adminduk 2022 di Bali

Kemendagri

Nusa Dua, Bali (10/02/2022). Pada tanggal 8-10 Februari 2022 Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali. Rakornas Dukcapil ini mengusung tema : Layanan Adminduk Dalam Genggaman. Di mana Dukcapil sedang menyiapkan layanan Digital ID guna mendukung program Dukcapil Go Digital

Dalam kegiatan RAKORNAS tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara langsung membuka Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Dukcapil, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Tito mengaku tertarik dengan tema Rakonas “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman”

“Saya merasa tertarik dengan temanya. Ini betul-betul tolong dipahami. Saya ingat tentang bahasa ini tentang dampak kemajuan teknologi informasi. Bahasanya adalah the world in your palm. Dunia berada dalam genggaman karena teknologi informasi,” ujar Mendagri Tito. 

Mendagri Tito menyampaikan, sistem pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang digawangi Ditjen Dukcapil terus mengalami perbaikan. Perbaikan sistem yang dibuat Ditjen Dukcapil tersebut dapat dilihat dari sistem pelayanan manual menjadi digital. 

“Saya melihat banyak sekali kemajuan-kemajuan yang yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Dukcapil, yang tadinya manual, bertemu fisik, sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Kedukcapilan, pemerintahan berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan,” katanya. 

“Dan data Dukcapil ini luar biasa karena menggunakan satu database. Kalau dulu terpecah-pecah, tiap-tiap daerah itu, sehingga tidak mendapatkan satu data nasional,” ucap Mendagri Tito.

Beberapa rumusan yang dibuat bersama antara Ditjen Dukcapil sebagai panitia dan perwakilan Disdukcapil Propinsi dan Kabupaten Kota yang hadir selama RAKORNAS antara lain:

 

·    Seluruh Kabupaten Kota melaksanakan SIAK Terpusat Tahun 2022;

·   Penerbitan identitas penduduk merupakan hulu dari pelayanan administrasi kependudukan, melalui NIK bagi Penduduk dan NIT bagi WNI di luar wilayah NKRI. Status kewarganegaraan ganda terbatas harus menjadi perhatian.

·   Merealisasikan pencapaian target nasional kepemilikan dokumen kependudukan, meliputi perekaman KTP-el,kepemilikan KIA,cakupan kepemilikan akta kelahiran anak dan cakupan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

·   Meningkatkan pemanfaatan data kependudukan, dengan prioritas semua OPD secara aktif mengakses NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik. Akses data dilakukan dengan memperhatikan keamanan data sesuai peraturan perundang-undangan.

·  Berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mewujudkan layanan Adminduk, digital dalam genggaman.

·    Dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT