Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata
Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata
Ditjen Dukcapil Kemendagri
Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan.
Dirjen
Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen
kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang
berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga
memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen
kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,"
papar Dirjen Zudan di Jakarta.
Selain
itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum,
serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi
kependudukan.
Dirjen
Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun
2022 ini.
Dirinya
menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip
norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Antara
lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,
jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit
dua kata," jelasnya.
Hal
ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan
memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ketika
si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan
lain sebagainya.
"Jika
ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata,
namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.
Hal
ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen
kependudukan.
Alasan
minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan
masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri
untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. "Nama harus selaras
dengan pelayanan publik lainnya," tandas Dirjen Zudan. Dukcapil***