Sebanyak 6.020 Keping KTP-el Invalid dimusnahkan

Bone Bolango - Sebanyak 6.020 keping KTP-el Invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango bertempat di sudut Halaman Kantor Disdukcapil Bonebol, Jumat (19/01/2024).

Pemusnahan KTP-el Invalid dipimpin langsung oleh Oktavianus SW. Rahman Kepala Disdukcapil BoneBol bersama jajarannya dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kab. Bone Bolango Jen Awal Abdullah Pakaya

Bone Bolango - Sebanyak 6.020 keping KTP-el dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango bertempat di sudut Halaman Kantor Disdukcapil Bonebol, Jumat (19/01/2024). 

6.020 keping KTP-el tersebut merupakan KTP-el invalid atau sudah tidak digunakan lagi karena ada perubahan elemen data dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tuntas, dipimpin langsung oleh Oktavianus SW. Rahman Kepala Disdukcapil BoneBol  bersama jajarannya dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kab. Bone Bolango Jen Awal Abdullah Pakaya. 

Kepala Dinas Dukcapil BoneBol Oktavianus SW. Rahman mengungkapkan bahwa pemusnahan KTP-el ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. "Pemusnahan ini ada tatacaranya diantaranya yaitu harus dibakar atau digunting, ada berita acaranya, harus ada SPTnya dan harus ada dari pihak Inspektorat".

Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. "KTP-el ini begitu kita bakar tidak bisa digunakan, sepanjang itu tidak dibakar, dimusnahkan maka semua datanya itu tetap berfungsi dan rawan disalahgunakan karena berhubungan dengan data pribadi seseorang' pungkasnya.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT