Dukcapil Se-Indonesia Kuatkan Barisan Untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Adminduk
Dukcapil Se-Indonesia Kuatkan Barisan Untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Adminduk
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi untuk pertama kali melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam rangka penguatan barisan guna upaya peningkatan kinerja layanan adminduk. Acara rapat konsolidasi ini digelar secara daring dihadiri sebanyak 820 partisipan, Senin (27/3/2023).
Dalam arahannya Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan, "setiap Dinas Dukcapil harus memberikan pelayanan adminduk yang prima dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada dan harus secara gratis atau tidak ada pungutan apapun".
"Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing," lanjut Teguh.
Teguh kembali menggarisbawahi ada sejumlah target yang harus dicapai jajaran Korps Dukcapil di sekujur Tanah Air. Adapun target capaian pelayanan Dukcapil tahun ini, yaitu 99,4 persen cakupan perekaman KTP-el, 50 persen kepemilikan KIA, 98 persen akta kelahiran, 75 persen Buku Pokok Pemakaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, 2 inovasi per tahun, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25% dari total cakupan perekaman KTP-el.
Berdasarkan data pelaporan per 15 Maret 2023,
"daerah yang telah mencapai target nasional, yaitu untuk perekaman KTP-el ada 4 daerah, Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, Sulsel, Sumbar, dan DKI Jakarta. Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah mencapai target, yaitu Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Babel, Lampung, Bali, Sumbar, Kepri, Sulsel, Kalsel, Gorontalo, Kaltara, Jateng, Kaltim dan Jatim" dijelaskan Teguh.
Cakupan akta kelahiran target diraih 23 Disdukcapil, yakni Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalteng, Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumsel, Sultra, Malut, Jatim, Riau, Sulut, Jabar, Kalsel dan Aceh.
Penggunaan Buku Pokok Pemakaman target dicapai 7 Disdukcapil: Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalbar, Sumbar, DIY, Sulut dan Riau. Target PKS Pemanfaatan Data digapai 3 daerah, yaitu Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar dan Lampung. Dan, akses data diperoleh 5 Disdukcapil: Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY dan Kalbar.
Teguh menyampaikan pula, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el. "Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25% dari total perekaman."
Adapun langkah yang perlu ditempuh, Teguh meminta antara lain dengan mensosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat di daerah, melakukan jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School. Dukcapil***