Laporan Evaluasi Pengaduan

 I.          PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

Dalam rangka penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango telah melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat.

Keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan reputasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango. Sebagaimana UU No. 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik menggaris bawahi bahwa salah satu element penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango sebagai lembaga layanan publik secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

 

B.   Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia No. 4846) ;

2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5587);

5.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem Infromasi dan Transakasi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

7.    Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengadulan Layanan Publik.

 

C.     Maksud dan Tujuan

            Maksud penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi  Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi Publik kepada Pimpinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango. Adapun tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi adalah untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian penanganan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Tim Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi Publik.

 

II.    Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

A.   Pengaduan Masyarakat

        Pengaduan masyarakat merupakan informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat baik perseorangan dan  atau lembaga, yang berasal baik dari pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango serta masyarakat umum yang berisi keluhan, masalah data dan atau ketidakpuasan terkait layanan dokumen kependudukan, perilaku, pelaksanaan tugas dan fungsi, kode etik, disiplin pegawai dan petugas dalam pelayanan kepada masyarakat .

B.   Bentuk pengaduan masayarkat  terdiri dari :

1.    Pengaduan Secara Langsung

        Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango di Mall Pelayanan Publik di loket pengaduan atau bertemu langsung dengan pejabat terkait yang berwenang.  Penyampaian bisa dilakukan secara lisan atau tertulis.

2.    Pengaduan Secara Tidak Langsung

      Pengaduan yang dilakukan secara tidak langsung oleh masyarakat dengan cara tidak berhadapan langsung dengan loket petugas atau pejabat terkait dalam menyampaikan aduan.

 

C.                           Waktu Penanganan Pengaduan

            Waktu Penanganan pengaduan dilaksanakan setiap hari kerja mulai pada 1 Juli s.d 31 Desember 2023

 

D.   Saluran Media Pengaduan Masyarakat

            Penanganan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango dilaksanakan melalui pengaduan langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan pengaduan melalui whatsapp.

 

E.   Laporan Hasil Rekapitulasi Pengaduan

            Berdasarkan media pengaduan yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango dalam kurun waktu Bulan 1 Juli s.d 31 Desember 2023 terdapat  pengaduan yang terkait hal yang sama atau sejenis dengan rincian sebagai berikut :

     

JUMLAH PENGADUAN/KONSOLIDASI DATA BERDASARKAN KECAMATAN

NO.

URT

NAMA KECAMATAN

B U L A N

JUMLAH

Jul

Aug

Sep

Oct

Nov

Dec

1

TAPA

0

2

0

4

2

0

8

2

KABILA

0

1

12

19

17

13

62

3

SUWAWA

2

5

8

3

10

9

37

4

BONE PANTAI

0

3

0

7

1

1

12

5

BULANGO UTARA

1

1

2

1

1

8

14

6

TILONGKABILA

10

10

6

8

1

6

41

7

BOTUPINGGE

2

0

4

2

9

3

20

8

KABILA BONE

6

4

12

5

5

11

40

9

BONE 

9

4

7

5

2

0

27

10

BONE RAYA

3

1

1

0

1

2

8

11

SUWAWA TIMUR

1

1

2

1

5

0

10

12

SUWAWA SELATAN

4

1

2

0

3

2

9

13

SUWAWA TENGAH

0

4

2

3

2

0

11

14

BULANGO ULU

0

1

1

2

0

0

4

15

BULANGO SELATAN

2

4

6

7

4

1

24

16

BULANGO TIMUR

5

4

3

9

5

4

30

17

BULAWA

2

1

3

1

7

0

14

18

PINOGU

0

0

0

1

0

1

2

19

LUAR DAERAH

4

3

1

0

0

0

8

TOTAL

51

50

72

78

70

60

381

 

PENGADUAN BERDASARKAN PERMASALAHAN 

 

NO.

JENIS PENGADUAN

JLH

 

1

Etika, Sopan Santun, Kritik, Saran Dalam Pelayanan

2

 

2

Permintaan Informasi

87

 

3

Layanan Adminduk Pada Lembaga Pengguna

 

 

 

-

Bantuan Kemensos PKH/BPNT/BST dll

90

 

 

-

BPJS Kesehatan

15

 

 

-

BPJS Ketenagakerjaan

22

 

 

-

Dapodik/pendaftaran siswa/mahasiswa/KIP

32

 

 

-

Pembiayaan/perkreditan/dealer/finance

8

 

 

-

Perbankan

29

 

 

-

Pertanian aplikasi Simhultan

8

 

 

-

Perpajakan/NPWP

12

 

 

-

Pertanahan

7

 

 

-

Data pemilih

23

 

 

-

Registrasi Sim Card

4

 

 

-

Pendaftaran CPNS/PPPK

10

 

 

-

Penggadaian

3

 

 

-

Pertamina

3

 

 

-

Perijinan/OSS

6

 

 

-

Jamsostek

2

 

 

-

Aplikasi STR Tenaga Kesehatan

6

 

 

-

Aplikasi Dana cs

6

 

 

-

Kartu Nelayan, Indihome, KLK dll

11

 

TOTAL

381

 

 

  

E. Tindak Lanjut   pengaduan

       Semua pengaduan yang diterima telah diproses ditindaklanjut berdasarkan ketegori permasalahnnya

 

No

Jenis Pengaduan

TINDAK LANJUT    PENYELESAIAN

1.

Etika dan Sopan dalam pelayanan

Petugas dipanggil     atasan langsung untuk diberikan pengarahan

2.

Informasi dan Saran

Memberikan informasi yang dibutuhkan dengan jelas

3

Layanan  Adminduk

 

 

1.       Melakukan pengecekan, pemadanan dan perbaikan data pada Aplikasi SIAK.

2.       Koordinasi via WA petugas DWH Pusat  apabila data belum sesuai/bermasalah

3.       Diarahkan untuk ke Pengaduan Pusat  jika masih bermasalah

 

III.        Hambatan / Kendala

            Adapun hambatan/kendala yang dihadapi dalam penanganan pengaduan sering terjadi masalah gangguan Jarkomdat  Pusat sehingga mempengaruhi lamanya proses penanganan pada Layanan  Adminduk. 

      

IV . Penutup

            Demikian laporan monitorng dan evaluasi pengaduan masyarakat ini disusun agar mampu memenuhi sebagai fungsi sarana informasi bagi masyarakat dan pertanggungjawaban kami sebagai lembaga/badan pelayanan publik dengan harapan mampu menjadi bahan evaluasi kami selanjutnya dalam hal penanganan pengaduan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango.

 

 

Bone Bolango, 4 Januari 2024

Kepala Dinas

 

 

Oktavianus SW. Rahman, M.Pd, M.Si

NIP. 197110161998011001


LINK TERKAIT