Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.



LINK TERKAIT